Sosialisasi Kebijakan IA Dasar Menengah dan TKA pada Madrasah di Kabupaten Brebes

cc73f72d-388e-4e3e-ad7b-8bddd140172e

Brebes, 8 September 2025 – Kementerian Agama Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan IA Dasar Menengah dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) pada Madrasah bertempat di MTsN 2 Brebes. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 660/Kk.11.29/2/PP.00/2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Madrasah se-Kabupaten Brebes.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Dr. H. Abdul Wahab, S.Ag., M.Si., Kasi Pendidikan Madrasah, Dr. H. Mad Soleh, M.Si., serta pihak Asesor BAN Jawa Tengah, Ibu Dra. Suminarsih sebagai narasumber.
Penandatanganan MoU Kemenag – BAN
Sebelum sosialisasi dimulai, dilakukan penandatanganan MoU antara Kementerian Agama dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Jawa Tengah. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen Kemenag Brebes dalam meningkatkan kualitas serta kesetaraan pendidikan madrasah dengan sekolah umum lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Brebes, Dr. H. Abdul Wahab, menyampaikan tujuh poin penting terkait penguatan madrasah. Salah satunya adalah mengenai kesetaraan pendidikan. Beliau menegaskan bahwa akreditasi dan pengembangan sistem evaluasi pendidikan merupakan langkah nyata untuk menjaga kualitas dan daya saing madrasah.
Materi Sosialisasi Akreditasi
Pada sesi pertama, Ibu Dra. Suminarsih dari BAN Jawa Tengah memaparkan aturan terbaru mengenai akreditasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023. Dijelaskan bahwa peningkatan kesetaraan pendidikan harus melalui mekanisme penilaian dan visitasi lapangan oleh BAN-PDM.

Adapun empat satuan pendidikan yang menjadi sasaran akreditasi yaitu:
1. Satuan pendidikan yang prestasinya menurun.
2. Satuan pendidikan yang mendapat aduan masyarakat.
3. Satuan pendidikan yang ingin meningkatkan kinerja.
4. Satuan pendidikan yang belum pernah diakreditasi.

Selain itu, instrumen akreditasi terbaru memiliki perbedaan signifikan. Jika sebelumnya instrumen hanya berisi komponen dan butir, kini sudah dilengkapi indikator dan kategori penilaian mulai dari kurang, kurang baik, cukup baik, baik, hingga sangat baik.

“Akreditasi bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus penjamin mutu pendidikan,” tegas Ibu Suminarsih.

Lebih lanjut, setiap madrasah yang mengajukan akreditasi wajib mengunggah lima dokumen dan tiga foto atau video kegiatan terkait pembelajaran, sarana prasarana, serta aktivitas penunjang lainnya. Setelah itu, barulah BAN PDM akan melakukan visitasi lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi riil.
Sosialisasi TKA pada Madrasah
Pada sesi berikutnya, Dr. H. Mad Soleh, M.Si. selaku Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan sosialisasi terkait Tes Kompetensi Akademik (TKA). Beliau menjelaskan perkembangan sistem evaluasi siswa dari masa EBTANAS, Ujian Nasional, hingga kini TKA.

Menurut beliau, TKA sifatnya tidak wajib. Namun demikian, pelaksanaannya sangat dianjurkan agar siswa kelas IX memiliki bekal akademik yang mumpuni, terutama bagi yang ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.

Setiap satuan pendidikan yang akan melaksanakan TKA, Kepala Madrasah wajib menandatangani SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Madrasah). Bentuk pertanggungjawaban tersebut mencakup:
– Tanggung jawab terhadap pelaksanaan TKA.
– Tanggung jawab atas kesiapan sarana dan prasarana.
– Tanggung jawab kepada orang tua siswa.

Seperti ujian lainnya, TKA juga terdapat DNS (Daftar Nominasi Sementara) dan DNT (Daftar Nominasi Tetap) sebagai acuan pelaksanaan.
Penutup
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para kepala madrasah. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan akreditasi serta TKA, madrasah di Kabupaten Brebes dapat semakin siap dalam meningkatkan mutu, daya saing, dan kesetaraan pendidikan dengan lembaga lain. (M.ZIN).