Meningkatkan Akses Pendidikan bagi Peserta Didik Madrasah
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia. Di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag), program ini menyasar peserta didik madrasah yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya.
Fokus dan Sasaran Penerima
MTs Al Mubaarok Tanjung memperhatikan arahan Kementerian Agama melalui Zoom Meeting pada hari Selasa 6 Mei 2025 yang menegaskan bahwa penyaluran PIP harus tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Sasaran utama penerima manfaat PIP di bawah kewenangan Kemenag meliputi:
- Peserta didik jenjang MI, MTs, dan MA baik negeri maupun swasta;
- Peserta didik yatim/piatu, berkebutuhan khusus, atau terdampak bencana;
- Peserta didik yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Data calon penerima harus disesuaikan melalui sistem EMIS (Education Management Information System), dengan memastikan keakuratan NISN dan identitas siswa lainnya.
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran dana PIP sesuai dengan petunjuk teknis PIP Tahun Ajaran 2025, dilakukan langsung ke rekening peserta didik atau melalui satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arahan Kementerian Agama menekankan beberapa langkah penting, yaitu:
- Validasi dan Verifikasi Data: Madrasah harus melakukan pemutakhiran data siswa secara berkala di EMIS.
- Koordinasi dengan Perbankan: Kerjasama dengan bank penyalur harus dilakukan untuk memastikan pembukaan rekening kolektif berjalan lancar.
- Pendampingan dan Sosialisasi: Orang tua dan siswa diberikan pemahaman mengenai penggunaan dana secara bijak dan sesuai kebutuhan pendidikan.
- Monitoring dan Evaluasi: Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diminta aktif memantau proses penyaluran dan menyampaikan laporan secara berkala.
Penguatan Peran Madrasah
Kemenag juga mendorong kepala madrasah dan operator PIP supaya meningkatkan kapasitas dan koordinasi. Sehingga ,”Kami merasa, menjadi ujung tombak keberhasilan program ini di lapangan,” ujar Kepala Madrasah. Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi dan pelatihan tekknis, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pencairan ataupun kekeliruan data penerima.
Harapan dan Komitmen
Menteri Agama RI juga menyampaikan bahwa PIP bukan sekadar bantuan finansial, tetapi instrumen strategis dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Semua pihak diharapkan berperan aktif—dari tingkat pusat hingga madrasah—untuk menjamin bahwa dana yang disalurkan benar-benar menyentuh peserta didik yang membutuhkan.
Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan pengawasan yang ketat, Program Indonesia Pintar di lingkungan Kementerian Agama diharapkan mampu menjadi pilar penguatan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Admin 07/05/2025)