Kemenag Jawa Tengah Larang Wisuda Mewah, Minta Madrasah Fokus pada Kesederhanaan dan Motivasi Siswa

Sesi Hiburan; Seni drama Anak2 kelas 8
Sesi Hiburan; Seni drama Anak2 kelas 8

Semarang, 5 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda/perpisahan siswa madrasah dalam bentuk yang mewah dan membebani orang tua. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma), Ahmad Faridi, melalui pesan WhatsApp kepada seluruh Kepala Madrasah se-Jawa Tengah, dan ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah.

Dalam pesan tersebut, Ahmad Faridi menyampaikan:

“Assalamualaikum wr. wb., sahabatku para Kepala Madrasah, menyikapi banyaknya konsultasi terkait pelaksanaan perpisahan/wisuda/pelepasan siswa, kami minta kepada Kamad:
1. Tidak ada istilah wisuda.
2. Tidak menggunakan gedung pertemuan/hotel yang dianggap sebagai bentuk pemborosan dan membebani orang tua.
3. Kegiatan bisa dilaksanakan dalam lingkungan madrasah/gedung yang dimiliki Kemenag/PTKIN dengan cara yang sederhana dan tidak memberatkan orang tua.
4. Harus ada materi penguatan motivasi kepada anak didik.
5. Surat edaran dalam proses.

Demikian harap maklum. Semarang, 5-5-25 — Kabid Penma, Ahmad Faridi.”

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 05.046/Kw.11.2/1/PP.00/05/2025, yang ditandatangani secara elektronik. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada:

  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
  • Surat Edaran Kanwil Kemenag Jateng sebelumnya, Nomor: 17.055/Kw.11/PP.00/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Dalam surat terbaru ini ditegaskan:

“Pelaksanaan kegiatan penutupan tahun pelajaran seperti perpisahan atau pelepasan siswa hendaknya dilakukan secara sederhana, bermakna, tidak menggunakan istilah ‘wisuda’, serta tidak membebani peserta didik dan orang tua. Kegiatan tidak diperkenankan dilakukan di hotel atau gedung sewaan, dan sebaiknya dilaksanakan di lingkungan madrasah atau fasilitas milik Kemenag.”

Lebih lanjut, kegiatan tersebut juga diwajibkan mencantumkan materi motivasi dan penguatan karakter siswa, sebagai bentuk persiapan menghadapi jenjang pendidikan selanjutnya.

Surat ini juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, menunjukkan keseriusan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan efisiensi dan pembinaan di lingkungan madrasah.

Menaggapi kebijakan baru yang diterbitkan Kemenag Pusat dan di lanjut ke level bawah, MTs Al Mubaarok Tanjung akan melaksanakan surat edaran sesuai yang diperintahkan. Bagi MTs Al Mubaarok Tanjung, istilah Wisuda telah digunakan di tahun sebelumnya. Namun demikian sebelum ada edaran baru, juga berencana mengembalikan Istilah lamanya yakni Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Siswi MTs Al Mubaarok tanjung. “Pentas seni” di gunakan untuk kelas 7 dan 8 sedang Pelepasan di gunakan untuk kelas 9 , sebagai Ganti Istilah Acara WISUDA.

Kegaiatan Akhir Tahun MTs Al Mubaarok juga di lakukan sangat sederhana, bahkan saking sederhananya  acara tersebut sama sekali tidak mengundang tamu dari luar, biaya selain dari sponsor juga menggunakan anggaran seminimal mungkin.

Dengan kebijakan ini, Madrasah diharapkan dapat mendesain  kegiatan akhir tahun yang lebih sederhana, namun bermakna, serta menghindari budaya konsumtif dan formalitas berlebihan. (Adm.)